REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), menyegel sejumlah toko di wilayah Karawang. Pasalnya, toko-toko tersebut melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat.
"Kami tidak lagi memberikan imbauan lagi, tapi kami pasangi stiker penyegelan dan tutup sementara bagi toko yang masih buka selama penerapan PSBB," kata Kepala Satpol PP setempat, Asep Wahyu, di Karawang, Senin (11/5).
Asep mengatakan, toko yang ditutup dan disegel di kawasan niaga wilayah perkotaan Karawang itu merupakan toko yang dilarang buka selama penerapan PSBB. Selama penerapan PSBB Jawa Barat, hanya toko sembako, toko obat-obatan, dan toko alat kesehatan yang diperbolehkan tetap buka. Sementara, untuk toko jenis lainnya harus tutup.
Asep mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai toko atau bidang usaha yang tidak diperkenankan buka selama PSBB. Karena itu, pihaknnya menerapkan penyegelan dan menutup toko di bidang usaha yang tidak diperkenankan buka selama PSBB, tetapi tetap buka.
"Dalam operasi yang telah digelar beberapa kali, pelanggaran paling banyak ditemukan di sektor bidang usaha penyediaan besi dan konstruksi, peralatan rumah tangga, dan penyedia suku cadang kendaraan," ujar Asep.