REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, mengemukakan implementasi zakat menjadi salah satu solusi untuk stabilitas ekonomi warga di tengah adanya penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).
"Konsep dan implementasi zakat menjadi sebuah solusi untuk mewujudkan kebersamaan di tengah keterbatasan ekonomi seperti saat ini," ucap Prof Sagaf Pettalongi di Palu, Senin (11/5).
Adanya penyebaran virus corona jenis baru yang berdampak pada merosotnya sebagian sektor ekonomi, keuangan dan bisnis, berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan itu, zakat memiliki peran penting untuk membantu situasi dan kondisi itu, agar tidak terpuruk dalam ekonomi.
"Zakat dapat membantu pemulihan ekonomi sebagian masyarakat yang karena kehilangan pekerjaan, di PHK, maupun karena terbatasnya gerak sebagai konsekuensi dari social distancing dan physical distancing," katanya lagi.
Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum MUI Sulteng menerangkan bahwa zakat dalam Islam sebenarnya bertujuan agar tidak adanya akumulasi harta di tangan seseorang. Pernyataan itu merujuk pada Firman Allah dalam Alquran Surah Alhasyr ayat tujuh.
"Pernyataan Allah dalam Alquran di atas yaitu ingin menegaskan bahwa zakat dalam Islam merupakan cara Islam untuk mendistribusikan kekayaan agar tidak terjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin," ujarnya.
Dengan begitu, kedua kelompok masyarakat ini dapat mendekatkan keduanya kepada kemaslahatan yang dibangun bersama guna terwujudnya persatuan dan kesatuan umat manusia, yang kuat membantu yang lemah dan yang membutuhkan.
Perintah berzakat dalam Islam sebenarnya telah dimulai sejak periode Makkah yaitu sejak nabi masih mengembangkan ajaran Islam di Makkah.
Sesuai Firman Allah dalam Alquran Surah Arrum Ayat 38, yang berbunyi "Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan".
Ia menjelaskan, zakat merupakan salah satu fondasi dasar dalam ajaran Islam, sekaligus salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim memiliki kelebihan rezeki.
Dalam Islam terdapat dua kategori zakat yakni zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim yang hidup di bulan Ramadhan serta memiliki kecukupan atau kelebihan makanan sampai pada hari esok tanggal 1 syawal Idul Fitri tiba.
Zakat maal atau harta yang wajib dikeluarkan setelah cukup nishab dan haulnya. Mengeluarkan zakat harta tidak mesti pada bulan Ramadhan jika sudah cukup syarat dan ketentuan-nya.
"Namun mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan tentu memiliki keutamaan tersendiri sebagaimana kata Rasulullah SAW, bahwa "sebaik-baik bersedekah (berzakat) adalah di bulan Ramadhan"," sebutnya.