Senin 11 May 2020 23:10 WIB

Menkes Setujui PSBB Tiga Daerah di Kalsel

PSBB untuk satu kota dan dua kabupaten di Kalsel telah disetujui.

Red: Yudha Manggala P Putra
Aktivitas jual beli di Pasar Pagi Bauntung Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahad (10/5/2020). Pemerintah Kota Banjarbaru menata para pedagang pasar pagi tersebut dengan menerapkan
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Aktivitas jual beli di Pasar Pagi Bauntung Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahad (10/5/2020). Pemerintah Kota Banjarbaru menata para pedagang pasar pagi tersebut dengan menerapkan

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi tiga wilayah di Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Senin (11/5) malam mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian terkait surat persetujuan PSBB dari Menkes dan mempelajari sambil menunggu peraturan gubernur.

Surat keputusan persetujuan Menkes tertuang dalam surat nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tentang penetapan PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru provinsi Kalsel.

"Surat persetujuan PSBB dari Menkes yang beredar di media sosial memang benar, dan sesuai prosedurnya kami masih menunggu peraturan gubernur sebagai dasar pelaksanaan surat tersebut," ujarnya.