Senin 11 May 2020 23:41 WIB

Kabiro Hukum DKI: Pergub Sanksi PSBB Berlaku Sejak 30 April

Kabiro Hukum DKI mengatakan pergub sanksi PSBB telah berlaku sejak 30 April 2020.

Red: Bayu Hermawan
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (9/5). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal akan memperpanjang masa PSBB di Jakarta, mengingat masyarakat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan takbiran dan acara lainnya di tengah pandemi virus COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (9/5). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal akan memperpanjang masa PSBB di Jakarta, mengingat masyarakat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan takbiran dan acara lainnya di tengah pandemi virus COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, telah berlaku sejak 30 April 2020.

Yayan mengatakan, Pergub yang dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) itu, diberlakukan sejak diundangkan tanggal 30 April 2020 dan langsung dilaksanakan oleh Satpol PP DKI Jakarta. "Berlaku sejak 30 April 2020 walau memang baru dipublikasikan Senin ini, sudah dilaksanakan oleh Satpol PP," kata Yayan di Jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga

Pergub 41 Tahun 2020 tersebut, kata Yayan, akan berlaku selama PSBB dijalankan di Jakarta yang rencananya hingga 22 Mei 2020 jika tidak ada penambahan waktu perpanjangan PSBB di Jakarta. "Jadi ini langsung diterapkan karena PSBB kan waktunya juga pendek, kan itu kalau nanti setelah tanggal 21 Mei 2020 Kemenkes gak mengizinkan perpanjangannya berarti kan gak ada lagi itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk menambah efektivitas dengan ada sanksi yang jelas," ujar Yayan.

Pasalnya, kata Yayan, selama ini hanya menggunakan sanksi pidana yang merujuk pada undang-undang yang membuat Pemprov tidak bisa langsung mengeksekusi karena terkendala kewenangan. "Kalau ini, Pak gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di dirinya," ucap Yayan.