REPUBLIKA.CO.ID, CIBUNGBULANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyedia produk farmasi ilegal berinisial RA (20) dan S (20). Kedua tersangka melakukan aksinya di Cibungbulang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, kami berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Cibungbulang Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Senin (11/5).
Menurutnya, dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 800 butir obat jenis trihexyphenidyl, 187 butir obat jenis heximer, dan 70 butir obat jenis tramadol. Kemudian, uang tunai senilai Rp 435.000 yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal.
"Hal ini tentunya sangat meresahkan apalagi dijumpai di tengah pandemik pada bulan Ramadhan yang penuh keberkahan," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Roland menyebutkan, kedua tersangka terancam dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Sebelumnya, pada 4 Mei 2020 Polres Bogor juga menangkap dua tersangka penyedia produk farmasi ilegal berinisial AR (35) dan A (23) yang beraksi di Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka kedapatan memiliki barang bukti sediaan farmasi ilegal berjenis obat-obatan seperti 316 butir trihexyphenidyl, 245 butir heximer, dan 142 butir tramadol, kemudian juga uang tunai senilai Rp 600.000 dan empat unit telepon seluler.