REPUBLIKA.CO.ID, CIBUNGBULANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyedia produk farmasi ilegal berinisial RA (20) dan S (20). Kedua tersangka melakukan aksinya di Cibungbulang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, kami berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Cibungbulang Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Senin (11/5).
Menurutnya, dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 800 butir obat jenis trihexyphenidyl, 187 butir obat jenis heximer, dan 70 butir obat jenis tramadol. Kemudian, uang tunai senilai Rp 435.000 yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal.
"Hal ini tentunya sangat meresahkan apalagi dijumpai di tengah pandemik pada bulan Ramadhan yang penuh keberkahan," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.