REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan warga telantar akibat terdampak Covid-19 di Tempat Penampungan Sementara (TPS) menerima bantuan sosial dan pelayanan sosial.
"Balai ini dijadikan tempat penampungan sementara untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terhadap kelompok rentan, lansia, disabilitas, gelandang dan pengemis, pemulung serta tuna wisma" ujar Juliari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/5).
Mensos didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat saat meninjau balai mengatakan selain Balai Mulya Jaya, balai lain yang dijadikan TPS, yaitu Balai Anak “Handayani” Jakarta, Balai Napza “Bambu Apus” Jakarta, Balai Lanjut Usia “Budhi Dharma” Bekasi, Balai Netra “Tanmiyat” Bekasi, Balai RS "Melati" serta Balai Eks Gelandangan Pengemis “Pangudi Luhur” Bekasi.
Dalam kunjungan tersebut, Juliari menyalurkan bantuan sebanyak 74 paket sembako kepada penerima manfaat yang masih berada di balai maupun yang sudah kembali ke keluarganya. Pada kesempatan itu, ia juga meminta Dirjen Rehabilitasi Sosial terus mengembangkan layanan kepada kelompok rentan dengan meninjau atau menyisir ke kantong-kantong lokasi permasalahan sosial, lalu melaporkan dalam bentuk data yang akurat.