REPUBLIKA.CO.ID. RIYADH -- Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan bantuan biaya hidup, sebagai bagian dari langkah-langkah kerajaan untuk mengatasi dampak ekonomi dari krisis virus korona.
"Langkah-langkah tersebut termasuk menaikkan PPN dari 5 persen menjadi 15 persen pada Juli," kata Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita SPA.
Menteri Keuangan Arab Saudi juga menambahkan bahwa langkah-langkah itu penting untuk melindungi ekonomi kerajaan selama pandemi.
Al-Jadaan mengatakan pandemi telah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi dan permintaan minyak yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Menurut dia, langkah-langkah penghematan dan pemotongan biaya lainnya akan menyelamatkan kerajaan hingga 100 miliar riyal (USD26,66 miliar).
"Sepanjang sejarah modern, ini adalah krisis terburuk," kata dia lagi.
Selama kuartal pertama 2020, defisit anggaran Saudi mencapai 34,1 miliar riyal (USD9,1 miliar).
Selain itu, utang kerajaan naik 6,7 persen menjadi 733,5 miliar riyal (USD192,9 miliar).
*Ahmed Asmar turut melaporkan dari Ankara