Selasa 12 May 2020 04:09 WIB

KPK Dalami Informasi Keberadaan Nurhadi di Money Changer

Informasi seharusnya bisa digunakan KPK untuk menangkap Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjadi buron KPK.
Foto: Republika
Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjadi buron KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan akan mendalami setiap informasi dari masyarakat, termasuk informasi ihwal keberadaan buronan lembaga antirasuah. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar KPK bisa melacak keberadaan mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Boyamin mengatakan, salah satu tempat yang patut ditelusuri adalah dua tempat money changer di Cikini, Jakarta Pusat, dan Mampang, Jakarta Selatan.

"Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO, tak terkecuali yang disampaikan oleh MAKI tersebut, KPK memastikan tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuk yang ada," kata Ali menegaskan saat dikonformasi, Senin (11/5) malam.

Baca Juga

Saat ini, Ali menambahkan, selain terus berupaya mencari tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, penyidik KPK juga sedang menyelesaikan berkas perkara. "Saat ini penyidik juga fokus pada pengumpulan bukti-bukti perihal penggunaan uang yang diduga diterima oleh tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiono yang berasal dari Hiendra Soenjoto selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi," ungkap Ali.

Boyamin berharap setidaknya KPK bisa melacak jejak-jejak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut dan segera bisa menangkapnya. Berdasarkan informasi teranyar yang ia terima, Nurhadi menukarkan uang dua kali sekitar Rp 1 miliar tiap pekannya untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan pada akhir pekan lebih banyak sekitar Rp 1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal.

"Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi. Biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya," tuturnya.

Sebelumnya, Boyamin menambahkan, KPK sudah ia beri informasi memgenai seluruh harta berupa rumah, vila, apartemen, pabrik tisu di Surabaya, kebun sawit di Sumatara Utara, serta usaha burung walet di Tulungagung. Menurut Boyamin, dengan mengetahui harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya sehingga memudahkan KPK untuk menangkapnya.

Nurhadi diketahui merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016 bersama Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement