REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA - Di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) petugas yang berjaga di cek poin mengalami kebingungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Dwi Tunggal Jaladri.
"Kebingungan ini terutama dalam pelaksanaan cara bertindak. Ke depan akan dilakukan perbaikan mengenai hal tersebut," katanya saat melakukan pemantauan PSBB di Jalan S Parman Palangka Raya, Senin (11/5).
Kebingungan yang dimaksud, kata Jaladri, seperti dalam hal penahanan KTP-el milik warga yang melakukan pelanggaran sistem PSBB berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan belum memiliki tanda terima yang tidak disiapkan. Maka dari itu pihaknya mengalami kebingungan untuk menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
"Sesuai aturan kami tidak bisa menahan KTP. Maka dari itu harus ada kerja sama dengan instansi terkait lain. Berikan surat tugas sama-sama, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik," tuturnya.
Di hari pertama PSBB ini, masih banyak warga yang melintas di cek poin tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker kebanyakan diberikan arahan oleh petugas yang saat itu bertugas di pos tersebut.
Tidak hanya itu, petugas juga ada yang menyuruh pulang dan menahan KTP-nya dan diambil kembali ke pos setelah disuruh mengambil masker di rumah. "PSBB ini sebenarnya bertujuan untuk memutus penyebaran mata rantai wabah Covid-19 yang ada di kota Palangka Raya. Dengan cara seperti ini semoga bisa efektif sehingga peningkatan wabah tersebut bisa menurun," ungkap Dwi.
Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, sejumlah ruas jalan menuju kawasan bundaran besar dilakukan penutupan. Pengendara yang melintas di tengah alun-alun kota tersebut terpaksa harus memutar sesuai rute yang sudah ditentukan oleh petugas selama dua pekan saat PSBB.