REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM janji akan memecat oknumnya bila menerima suap terkait asimilasi dan integrasi Covid-19. Bahkan, Ditjenpas juga akan pidanakan oknumnya bila sampai melakukan hal tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga yang baru saja dilantik memastikan, saat ini ada tim internal yang melakukan tindak lanjut isu soal suap tersebut. Tim tersebut salah satunya telah diturunkan ke Lampung, di mana isu soal suap sebesar Rp 5-10 juta agar dibebaskan saat Covid-19 ini muncul.
"Sudah ada hasilnya, tidak ditemukan infromasi tersebut yang Rp 5 sampai 10 juta itu. Sesuai dengan (instruksi) Pak Menteri itu dipecat, yang kedua itu tidak bisa lagi, harus kita kasih contoh dipidana," kata perwira polisi aktif tersebut, Senin (11/5).
Dugaan isu suap itu dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (11/5) kemarin. Sejumlah anggota mempermasalahkan munculnya isu tersebut dan meminta Reinhard agar meluruskan kabar yang beredar.