REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Henry Indraguna yang juga kuasa hukum Roy Kiyoshi meminta polisi menindak penjual obat mengandung psikotropika atau obat penenang yang dijual secara daring (online).
"Harusnya penjual online ditindak, kalau penjual online ini dibiarkan saja, ya sama aja bohong, harus ditindak," kata Henry, Selasa (12/5).
Henry mengakui Roy membeli obat penenang atau obat tidur jenis dumolid dan diazepam yang mengandung benzodiazepine. Benzodiazepine jenis obat psikotropika mengandung nitrazepam, yakni psikotropika golongan empat (IV).
Selama ini Roy mengonsumsi obat tidur berdasarkan resep dokter. Roy telah berkonsultasi dengan dokter di wilayah Jakarta Selatan sejak 2017. Lalu sembuh dan tahun 2019 insomnianya kembali kumat.
Di tahun 2020 ini, kliennya kembali mengalami gangguan tidur. Salah satu pemicunya pandemi Covid-19, terlalu lama di rumah (stay at home) Roy mengalami stres hingga "mental distancing" yang membuatnya kesulitan tidur hingga tiga hari.
"Kenapa tidak konsultasi? Karena pandemi Covid-19, tipikal Roy paranoid, tidak berani ke dokter, ke apotek, makanya beli online," kata Henry.
Henry mengatakan, Roy mengonsumsi obat tidur karena sakit, bukan untuk kecanduan atau bersenang-senang. Hal ini dapat dibuktikan dengan resep-resep dokter yang dimiliki Roy saat berkonsultasi dengan dokter di tahun 2017 dan 2019.
Henry mengatakan, obat-obatan yang dikonsumsi oleh Roy dijual secara daring, bahkan e-commerece terbesar di Indonesia juga menjual obat-obatan mengandung psikotropika. Dengan diprosesnya Roy Kiyoshi, Henry meminta penyidik Polri juga memeriksa para penjual secara hukum.
"Harus adil, Roy itu hanya korban karena dia sakit, dan obat itu dia dapat dengan cara mudaj yang harus diproses dong," kata Henry.
Roy Kiyoshi (33) ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Pembawa acara itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan resmi ditahan sejak Jumat (8/5) sekitar pukul 16.00 WIB.