REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya, Selasa (12/5).
Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring. Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.
PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.
PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya. Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp543 miliar.