Selasa 12 May 2020 11:10 WIB

DPR akan Sahkan Perppu Covid-19 dan RUU Minerba

DPR telah menyetujui Perppu 1/2020 atau Perppu penanganan Covid-19

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (12/5) siang pukul 14.00 WIB. Rapat paripurna akan melakukan pengambilan keputusan tingkat II sejumlah RUU diantaranya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pananganan Pandemi Covid-19 dan RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu dalam rapat paripurna, DPR juga mengagendakan penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM da PPKF) RAPBN 2021. Kemudian DPR juga akan menyampaikan pendapat fraksi terhadap dua RUU yang menjadi usul inisiatif DPR, pertama tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi VIII DPR RI, kemudian yang kedua usulan Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Kedua RUU usulan inisiatif DPR tersebut akan dilanjutkan dengan  pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada pengambilan keputusan tingkat I, pada Senin (4/5) lalu. Keputusan tersebut disepakati usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Diketahui delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak diundangkannya Perppu 1 Tahun 2020 tersebut.

Komisi VII DPR kemarin juga telah menyetujui revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang pada pengambilan keputusan tingkat I, Senin (11/5). Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri dan  Kementerian Hukum dan HAM.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui revisi UU tentang Pertambangan Minerba untuk dibahas pada pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Partai Demokrat jadi satu-satunya fraksi yang menolak. Sementara PKS menunda belum menentukan sikap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement