Selasa 12 May 2020 11:23 WIB

Tak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda Ro 250 Ribu

Anies Baswedan Keluarkan Pergub Tak Pakai Masker di Jakarta, Denda Hingga Rp 250 Ribu

Rep: Anadolu/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan denda maksimal Rp250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Pergub tersebut, ada tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker yakni teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, kemudian denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian,” bunyi aturan tersebut, dikutip pada Selasa.

Pergub tersebut juga mengatur sanksi untuk kegiatan masyarakat yang dilakukan oleh lebih dari lima orang di fasilitas umum selama PSBB dengan sanksi serupa.

Sedangkan sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan bisa disanksi admnistratif berupa teguran tertulis.

Selain itu, perusahaan atau kantor yang melanggar aturan penghentian sementara dapat disanksi berupa penghentian sementara kegiatan dengan melakukan penyegelan kantor atau tempat kerja, serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Pemprov DKI juga menerapkan sanksi bagi kantor yang dikecualikan beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan ancaman teguran tertulis serta denda paling sedikit Rp25 juta dan maksimal Rp50 juta.

DKI Jakarta masih menerapkan PSBB untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Ada 5.195 kasus positif Covid-19 di ibu kota hingga Selasa pagi, yang membuat Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia.

 

Link: https://www.aa.com.tr/id/nasional/tidak-pakai-masker-di-jakarta-didenda-hingga-rp250-ribu/1837472

sumber : Anadolu Agency
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement