REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan denda maksimal Rp250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Pergub tersebut, ada tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker yakni teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, kemudian denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian,” bunyi aturan tersebut, dikutip pada Selasa.
Pergub tersebut juga mengatur sanksi untuk kegiatan masyarakat yang dilakukan oleh lebih dari lima orang di fasilitas umum selama PSBB dengan sanksi serupa.
Sedangkan sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan bisa disanksi admnistratif berupa teguran tertulis.
Selain itu, perusahaan atau kantor yang melanggar aturan penghentian sementara dapat disanksi berupa penghentian sementara kegiatan dengan melakukan penyegelan kantor atau tempat kerja, serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
Pemprov DKI juga menerapkan sanksi bagi kantor yang dikecualikan beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan ancaman teguran tertulis serta denda paling sedikit Rp25 juta dan maksimal Rp50 juta.
DKI Jakarta masih menerapkan PSBB untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Ada 5.195 kasus positif Covid-19 di ibu kota hingga Selasa pagi, yang membuat Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia.
Link: https://www.aa.com.tr/id/nasional/tidak-pakai-masker-di-jakarta-didenda-hingga-rp250-ribu/1837472