Selasa 12 May 2020 12:55 WIB

PSBB Malang Raya Diharapkan Lebih Efektif daripada Surabaya

PSBB di Malang Raya diharapkan bisa lebih efektif memutus penyebaran covid-19

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Tiga pimpinan daerah Malang Raya mengadakan rapat bersama ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Selasa (28/4) malam.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Tiga pimpinan daerah Malang Raya mengadakan rapat bersama ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Selasa (28/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya, dalam upaya menekan penularan Covid-19. Persetujuan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Gubernur Jawa Timur bersyukur atas dikabulkannya penerapan PSBB Malang Raya. Dia pun berharap, PSBB yang diterapkan di Malang Raya bisa lebih efektif ketimbang PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di wilayah Surabaya Raya, dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

"Kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," kata Khofifah di Surabaya, Selasa (12/5).

Dalam SK Menkes itu disebutkan, Pemda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemenkes juga mendorong pihak terkait terus mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam diktum SK Menkes tersebut juga disebutkan, PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi  dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Khofifah pun meminta pimpinan daerah terkait untuk segara menyiapkan Perbup maupun Perwali sebagai landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali kota Malang dan kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun," ujar Khofifah.

Nantinya, kata Khofifah, penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, serta tahap teguran dan penindakan. Khofifah memastikan, seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB.

"Sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement