Selasa 12 May 2020 13:26 WIB

OJK Dorong Perusahaan Asuransi Lakukan Keringanan Kredit

OJK meminta perusahaa asuransi memberi perpanjangan batas waktu selama empat bulan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk dapat memberikan relaksasi selama empat bulan.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk dapat memberikan relaksasi selama empat bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong perusahaan asuransi yang melaksanakan relaksasi dengan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama empat bulan. Hal tersebut sesuai dengan kondisi sulit sekarang ini khususnya pandemi Covid-19 yang dialami semua sektor termasuk sektor industri keuangan nonbank.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan pihaknya memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.

Baca Juga

"Kalau ditanya apakah semua industri asuransi wajib memberikan (relaksasi) kita harapkan begitu. Kedua pihak (perusahaan asuransi dan nasabah) bisa melakukan transaksi lewat daring dan tak perlu tatap muka. Ini kita maksudkan untuk mendukung protokol kesehatan yang tertuang dalam himbauan PSBB," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Selasa (12/5).

Seperti tertuang dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 pada 30 Maret 2020, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama empat bulan dari semula dua bulan sejak jatuh tempo.

"Kita akan apresiasi mereka karena turut meringankan beban masyarakat dalam hal ini pemegang polis dalam kondisi sulit (Covid-19)," ucapnya.

Sementara Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi menambahkan Asuransi Jasindo segera melakukan himbauan dari kebijakan OJK tersebut. Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan dilatarbelakangi terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan sebagai dampak Covid-19.

“Nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi,” jelasnya kepada Republika.

Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.

“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi Total Lost Only (TLO),” ucapnya.

Sedangkan pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Adapun harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50 persen atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.

"Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” ucapnya.

Didit juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia dan melakukan komunikasi dari Group Bisnis hinga Branch Office untuk menyosialisasikannya kepada customer.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement