Selasa 12 May 2020 13:56 WIB

Ini Poin-Poin Pengetatan pada PSBB Surabaya Raya

Pertama, pengetatan PSBB dilakukan di pos pemeriksaan, utamanya di perbatasan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengungkapkan adanya beberapa point of interest pada penerapa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya tahap kedua. Pertama, kata dia, akan dilakukan pengetatan di pos pemeriksaan, utamanya di perbatasan.

Kemudian, kata dia, akan dilakukan oula pengetatan pengawasan kerumunan massa, baik pasar maupun fasilitas umum. Poin ketiga adalah akan dilakukannya pengetatan pengawasan di tempat kerja, seperti pabrik.

Baca Juga

Terkait tempat kerumunan massa seperti pasar, kata Heru, pihaknya telah menyiapkan skema pasar ganjil genap, meskipun tidak dijelaskan secara rinci. Heru juga menyatakan, jika memungkinkan akan dibuatkan pasar sementara di luar bangunan pasar yang sudah ada saat ini.

"Kalau memang memungkinkan akan dibuat pasar di luar lokasi pasar tersebut. Ini sudah dilakukan dan sudah disetujui oleh tiga daerah yang saat ini akan memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya," kata Heru di Surabaya, Selasa (12/5).

Heru mengaku, pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap kedua tetap akan melibatkan Babinkamtibmas yang didukung Yonzipur, maupun Marinir. Selain itu, petugas yang berjaga di pos pemeriksaan juga nantinya akan diperbanyak, bahkan dibantu dari pasukan TNI. 

Selain itu, lanjut Heru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam menguatkan penerapan PSBB di Surabaya Raya. SE ini, kata dia, bisa menjadi salah satu pegangan untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil di lapangan.

"Hal-hal yang sifatnya untuk melakukan tindakan maka akan ada SE Gubernur, yang salah satu isinya adalah pada saat terjadi pelanggaran akan ditahan KTP. Penyitaan KTP ini selama masa PSBB Surabaya Raya tahap kedua," ujar Heru. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement