Selasa 12 May 2020 15:53 WIB

Menkumham: Pelaksana Perppu tak Kebal Hukum

Pelaksana Perppu yang terbukti korupsi akan tetap dipidana.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan Pasal 27 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu tersebut. Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu tersebut tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan, karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Yasonna mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, kata dia, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik, karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu.