REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kedutaan Besar (KBRI) Teheran dengan dukungan pemerintah pusat berhasil membebaskan 15 Anak Buah Kapal (ABK) berwarga negara Indonesia (WNI) yang telantar dan ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran. Mereka ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat selama lebih dari empat bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin dan mereka saat ini dalam kondisi telantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura.
Setelah seluruh ABK WNI dibebaskan, Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak. Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
"Pembebasan dan pemulangan para ABK WNI menunjukkan keberpihakan Pemerintah Indonesia atas warganya di luar negeri, khususnya di tengah mewabahnya COVID-19," ujar Dubes RI di Iran, Octaviano Alimudin dalam siaran persnya.
Untuk memastikan seluruh ABK WNI tidak terpapar Covid-19, KBRI Tehran telah menampung mereka dalam posko aju atau shelter. Pihak KBRI juga melakukan rapid test dan PCR Covid-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan.
Mengingat besarnya risiko penyebaran virus terhadap 15 ABK WNI dan sesuai hasil tes kesehatan yang menyatakan mereka negatif Covid-19 serta batas waktu yang diberikan otoritas Imigrasi untuk meninggalkan Iran, seluruh ABK WNI telah dipulangkan ke Indonesia pada Senin (11/5).
"Ke 15 ABK WNI dengan didampingi pejabat KBRI Tehran akan tiba di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 untuk selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing," demikian pernyataan resmi KBRI Teheran.