REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat akan menindak para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 41/2020 mulai Rabu (13/5).
"Bisa dibilang efektif mulai besok. Tapi pelan-pelan ga langsung 'top speed' semua dikebut, semua besok," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra saat dihubungi, Selasa (12/5).
Satpol PP Jakarta Pusat sedang menunggu surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah terkait Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA) PSBB untuk mempermudah pembayaran denda. "Kalau dari Satpol PP Jakarta Pusat sudah selesai persiapannya. Tinggal koordinasinya dilancarkan, lalu tunggu surat dari Sekda terkait SKDA besok kita mungkin bisa jalan," kata Gatra.
Gatra mengatakan, persiapan yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat di antaranya menyiapkan surat teguran tertulis, menyiapkan rompi oranye bagi para pelanggar PSBB untuk kerja sosial dan menyiapkan segel penutupan tempat usaha jika ditemukan melanggar ketentuan PSBB.
"Kalau seandainya pembayaran denda, kami lagi siapkan. Cuma tinggal tunggu bayar ke mananya (rekening)," kata Gatra.
Meski dalam Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 telah disebutkan pelanggar PSBB yang dikenakan denda dapat membayar ke Bank DKI, namun tidak ada rincian rekening yang dicantumkan. Hal itu yangditunggu oleh para petugas dari Satpol PP Jakarta Pusat.
Saat ini Satpol PP Jakarta Pusat ditugaskan agar dapat menghafalsanksi-sanksi dalam Pergub 41/2020 yang dapat diberikan kepada para pelanggar aturan PSBB. "Istilahnya kami harus lebih siap dari orang yang kami tindak, jadi kami minta petugas kami hafalkan 12 pasal yang isinya sanksi-sanksi di situ (Pergub 41/2020)," kata Gatra.