Selasa 12 May 2020 16:28 WIB

DPR Setujui Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU

Paripurna dihadiri 296 orang anggota DPR, 255 secara virtual dan 41 hadir fisik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna Masa Persidangan III tahun 2019-2020.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR Puan Maharani, dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).

Baca Juga

Sebelum disetujui, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa dalam Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Dalam pembahasan RUU ini juga disepakati untuk membentuk Panja, yaitu Panja draft RUU yang bertugas untuk membahas draft Naskah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," ujar Said.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu catatannya adalah perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi, karena adanya sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUU NRI 1945.

"Hal ini terkait dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara," ujar Said menyampaikan catatan Fraksi PKS.

Namun, kata Said, mayoritas fraksi berpendapat bahwa Perppu tersebut diperlukan untuk menghadapi potensi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Fraksi PDIP menilai negara harus hadir untuk mengantisipasi dampak Covid-19. Sementara Fraksi Partai Golkar menilai ketentuan ini perlu didukung dan diimplementasikan dalam rangka penanganan pandemi.

"Tanpa ketentuan ini, pemerintah tidak dapat menyediakan dukungan anggaran yang memadai program-program penanganan pandemi yang membutuhkan biaya besar," ujar Said menyampaikan catatan Fraksi Golkar.

Ketua DPR mengatakan sebanyak 296 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut. "Dihadiri 296 orang anggota, 255 orang virtual dan 41 orang fisik, tepuk tangan," kata Puan diikuti tepuk tanggan anggota DPR yang hadir.

Untuk diketahui DPR mengagendakan enam agenda dalam rapat paripurna kali ini. Antara lain penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM da PPKF) RAPBN 2021.

Kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat Il atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Selain itu, DPR juga akan mengagendakan pembicaraan tingkat Il RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat akan ditutup dengan pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement