REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menyegel 69 tempat usaha karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari 524 tempat usaha yang ditindak sejak 24 April hingga 12 Mei 2020.
"Total ada 524 yang ditindak, terdiri dari 455 diberikan teguran tertulis dan 69 disegel," kata Tamo di Jakarta, Selasa (12/5).
Sementara itu, untuk teguran tertulis itu diberikan kepada perorangan maupun kepada tempat usaha, pabrik, dan perkantoran. "Rincian, 444 tempat usaha, satu pabrik, delapan perkantoran dan 71 perorangan," ujar dia menambahkan.
Satpol PP Jakarta akan terus menyisir sejumlah titik di Jakarta Barat untuk meminimalisir adanya pelanggar selama PSBB guna mencegah penyebaran COVID-19. Adapun PSBB di wilayah DKI Jakarta hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk membuka usahanya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi COVID-19.