REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kinerja sejumlah daerah sepanjang 2018 hingga Semester I 2019. Hal itu disampaikan dalam penyerapan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 BPK kepada Dewan Perwakilan Daerah.
"Hasil pemeriksaan kinerja yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan dana keistimewaan dan dana otonomi khusus, pengamanan produksi pangan, serta pengelolaan angkutan umum," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam siaran pers, Selasa (12/5).
BPK menyimpulkan bahwa perencanaan pengelolaan dana keistimewaan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Semester I tahun 2019 yang dilaksanakan pada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kurang efektif.
Selain itu, BPK juga menyimpulkan bahwa masih ada permasalahan di Pemprov Papua. Jika tidak segera diatasi, akan mempengaruhi efektivitas penggunaan dana otonomi khusus dalam mendukung upaya pencapaian tujuan pelaksanaan otonomi khusus sesuai UU Otonomi Khusus.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, pada pemeriksaan atas pengamanan produksi pangan TA 2018-Semester I 2019, BPK juga menyimpulkan ada permasalahan yang apabila tidak segera diatasi Pemkab Pidie Jaya, Pemkab Aceh Barat Daya, dan Pemkab Aceh Utara akan memengaruhi efektivitas upaya pemda meningkatkan pengamanan produksi pada dalam mendukung kemandirian pangan.
Selain itu, pada pemeriksaan atas pengembangan angkutan umum perkotaan, BPK juga menyimpulkan terdapat masalah di Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak segera diatasi, akan berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi pengembangan angkutan berbasis jalan yang terintegrasi.
Agung mengatakan, pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang perlu mendapat perhatian adalah pemeriksaan atas operasional bank daerah.
"BPK menyimpulkan telah sesuai dengan kriteria pada dua bank daerah, sesuai
kriteria dengan pengecualian pada lima bank daerah, dan tidak sesuai kriteria pada tiga bank daerah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, laporan-laporan tersebut menjadi bagian dalam IHPS II Tahun 2019 yang mengungkap 4.094 temuan dengan 5.480 permasalahan. IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas satu laporan keuangan (1 persen), 267 hasil pemeriksaan kinerja (54 persen), serta 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) (45 persen).
Agung pun berharap, informasi yang disampaikan dalam IHPS II Tahun 2019 dapat mendukung tugas dan wewenang DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sinergi BPK dan efektivitas pengawasan dari DPD dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara.