Selasa 12 May 2020 17:30 WIB

Menkumham Bantah Perppu 1/2020 Abaikan Hak Anggaran DPR

Perppu 1/2020 menjadi payung hukum penyediaan anggaran penanganan Covid.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) melambaikan tangan saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) melambaikan tangan saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah anggapan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mengabaikan hak anggaran yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya tudingan tersebut sangatlah tidak tepat

"Anggapan bahwa Perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Baca Juga

Yasonna mengaku justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Covid-19 ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah. "Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa. Pemerintah, kata Yasonna, perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden.

Terlebih, anggaran tersebut sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020. Namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Menurutnya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut.

"Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi," ujar politikus PDIP ini.

Ia mengeklaim, penerbitan perppu ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat. Bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

DPR sendiri akhirnya menyetujui Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Masa Persidangan III tahun 2019-2020. "Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR Puan Maharani, dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement