REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKB setuju RUU Perppu terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui paripurna DPR RI pada Selasa (12/5). Namun PKB memberikan catatan terhadap Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 itu.
“Kami memberikan beberapa catatan agar RUU ini tidak menimbulkan kemudhoratan lebih besar di kemudian hari,” ujar Ketua Poksi Badan Anggaran (Banggar) PKB DPR Siti Mukaromah, Selasa (12/5).
Dia menjelaskan, payung hukum penggunaan anggaran Rp 405,1 triliun untuk pengendalian dampak Covid-19 tersebut memang diperlukan karena penyebaran wabah begitu cepat. Rasio kematian dari wabah itu menurutnya juga relatif tinggi.
PKB sepakat dengan pemerintah yang mengambil Langkah cepat dengan menerbitkan Perppu yang menjadi payung hukum agar dampak dari Covid-19 bisa segera tertangani. Namun, kata Siti, Fraksi PKB menilai ada beberapa hal yang harus dikritisi dari beberapa kebijakan pemerintah terkait pengendalian Covid-19.
Pertama, pelaksanaan program kartu pra kerja. Pemerintah terkesan memaksakan diadakannya pelatihan online. Menurutnya dalam situasi saat ini harusnya kartu prakerja lebih berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sehingga pelatihan online kurang dibutuhkan.
“Akan lebih baik anggaran untuk pelatihan online dalam paket kartu pra kerja sebesar Rp5,6 triliun dialihkan untuk menjaring peserta baru sehingga kian banyak korban PHK yang mendapatkan bantuan sosial melalui program ini,” katanya.
Kedua, kata Siti, PKB menyoroti hak imunitas bagi pejabat negara yang diatur dalam Pasal 27 Perppu I/2020. Menurutnya rasionalisasi bahwa para pejabat negara tidak bisa dipidanakan jika telah mempunyai itikad baik sangat relatif untuk bisa diukur secara empiris.
“PKB menilai kejahatan tidak hanya karena niat tetapi juga karena ada kesempatan. Oleh karena itu penegakan hukum tetap harus dilakukan jika memang ada bukti kuat adanya gratifikasi, suap, pemerasan maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan pejabat negara selama mengambil kebijakan dalam mengendalikan dampak Covid-19,” katanya.
Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VIII ini mengungkapkan PKB juga menyoroti pemotongan anggaran dana desa dan transfer daerah senilai Rp94 triliun. Menurutnya kebijakan ini agak aneh karena saat ini episentrum Covid-19 telah menyebar ke daerah-daerah. Harusnya peran daerah terutama desa kian dikuatkan agar mereka mampu memotong penyebaran Covid-19.
“Desa merupakan benteng terakhir pertahanan dalam melawan penyebaran Covid-19. Mereka harusnya mendapatkan dukungan lebih agar mampu bertahan baik dari sisi Kesehatan, sosial, maupun sisi ekonominya,” kata dia menambahkan.