Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kedua kiri) meninjau pengapalan logistik dengan KMP BRR Aceh menjelang keberangkatan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/5/2020). Pemerintah mengeluarkan kebijakan bersama yang berlaku tanggal 5 hingga 31 Mei 2020 tentang layanan penyeberangan KMP BRR Aceh hanya untuk mengangkut logistik kebutuhan warga Pulau Sabang, Aceh, sedangkan penumpang orang wajib izin dari Gugus Tugas COVID-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Ampelsa)
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kanan) menjalani pemeriksaan suhu badan oleh petugas karantina pelabuhan saat melakukan peninjauan pengapalan logistik dengan KMP BRR Aceh di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/5/2020). Pemerintah mengeluarkan kebijakan bersama yang berlaku tanggal 5 hingga 31 Mei 2020 tentang layanan penyeberangan KMP BRR Aceh hanya untuk mengangkut logistik kebutuhan warga Pulau Sabang, Aceh, sedangkan penumpang orang wajib izin dari Gugus Tugas COVID-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Ampelsa)
Petugas Karantina Pelabuhan memeriksa suhu badan seorang warga mengangkut paket kardus yang dikirim menggunakan Kapal Motor Penumpang (KMP) BRR Aceh di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/5/2020). Pemerintah mengeluarkan kebijakan bersama yang berlaku tanggal 5 hingga 31 Mei 2020 tentang layanan penyeberangan KMP BRR Aceh hanya untuk mengangkut logistik kebutuhan warga Pulau Sabang, Aceh, sedangkan penumpang orang wajib izin dari Gugus Tugas COVID-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Ampelsa)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meninjau pengapalan logistik dengan KMP BRR Aceh menjelang keberangkatan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/5/2020).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan bersama yang berlaku tanggal 5 hingga 31 Mei 2020 tentang layanan penyeberangan KMP BRR Aceh hanya untuk mengangkut logistik kebutuhan warga Pulau Sabang, Aceh, sedangkan penumpang orang wajib izin dari Gugus Tugas COVID-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement