Selasa 12 May 2020 19:23 WIB

Menpan-RB Perpanjang Lagi Masa Kerja dari Rumah ASN

Masa bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Ilustrasi Bekerja dari rumah.
Foto: Andrea Verdelli/Getty Images
Ilustrasi Bekerja dari rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. "Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (12/5).

Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi Covid-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.

Baca Juga

Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.

Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik, dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan, kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN  melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.

"Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Syarat hasil tes kesehatan tersebut berupa hasil negatif Covd-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau tes cepat (rapid test). Atau bisa juga surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement