Selasa 12 May 2020 20:03 WIB

Penerbangan Dibuka Lagi, Jubir: Bukan Relaksasi PSBB

Jubir pemerintah menegaskan dibuka kembali penerbangan bukan bentuk relaksasi PSBB.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan kebijakan Pemerintah melonggarkan transportasi dengan kriteria khusus bukan sebagai relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yurianto mengatakan, kebijakan membuka penerbangan untuk kriteria tertentu justru dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19.

Sebab, larangan penerbangan beberapa waktu terakhir, berimplikasi terhadap pengiriman barang, termasuk pengiriman spesimen sampel pasien yang jauh dari pusat pemeriksaan laboratorium. Selain itu, pengiriman obat dan alat kesehatan ke daerah-daerah terhambat.

Baca Juga

Bahkan pada beberapa kasus pengiriman tenaga ahli baik dokter umum, spesialis maupun tenaga relawan untuk penanganan Covid-19 ke daerah juga terhambat. "Ini yang kemudian tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB, ini sama sekali bukan relaksasi, PSBB tetap kita jalankan dengan pengecualian (boleh pelonggaran) dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5).

Atas dasar itu juga, jelas Yurianto, dikeluarkan kebijakan membuka transportasi, khususnya penerbangan. Namun, kebijakan mengizinkan penggunaan penerbangan ini memberi pengecualian bagi kelompok orang atau barang yang berkaitan dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19. Mereka juga kata Yurianto, diizinkan untuk melaksanakan penerbangan perjalanan dinas dengan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Mereka menyertakan surat keterangan sehat, surat keterangan telah melaksanakan pemeriksaan PCR atau rapid test yang negatif dan tidak reaktif, hanya inilah yang diizinkan untuk melakukan penerbangan," ujarnya.

Karena itu, kelompok yang diizinkan menggunakan penerbangan ialah mereka yang sudah jelas waktu dan tujuannya, serta kepulangannya. "Sudah barang tentu tujuannya dalam pelaksanaan tugas yang jelas, kemana tujuannya jelas, apa yang akan dikerjakan dan jelas kapan akan kembali," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement