Selasa 12 May 2020 20:34 WIB

DPR Sepakati Pemotongan Anggaran Kemenpora Rp 564 Miliar

Menpora dan Komisi X DPR gelar rapat kerja secara virtual.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Didi Purwadi
Menpora Zainudin Amali
Foto: @KEMENPORA_RI
Menpora Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainudin Amali, bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan jajaran Eselon I Kemenpora melakukan Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi X DPR RI di Situation Room Kemenpora, Jakarta, Senin (11/5). Rapat membahas Revisi DIPA Kemenpora TA 2020 (Realokasi Anggaran dan Refocussing Kegiatan terkait Pandemi Covid-19 APBN TA 2020).

Dari hasil rapat tersebut, Komisi X DPR RI menyetujui pemotongan anggaran Kemenpora RI sebesar Rp 564 miliar pada APBN tahun 2020. Pemotongan anggaran 2020 dari sebelumnya sebesar Rp 1,73 triliun menjadi Rp 1,17 triliun.

Pemotongan tersebut berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, SK Menkeu RI No. 189.1/KMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2020, dan Surat Menkeu No.S-302/MK.02/2020. 

Sebagai pengantar Raker, Menpora mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR-RI khususnya Pimpinan Komisi X DPR-RI yang telah mengundang Rapat Kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

''Sebelumnya kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1441 H. Semoga ibadah dan amal shaleh kita diterima oleh Allah SWT," kata Menpora, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin.

''Selanjutnya, sesuai dengan agenda utama, Rapat Kerja hari ini membahas agenda tunggal yakni Revisi DIPA Kemenpora TA 2020,'' katanya. ''Izinkan kami memaparkan hal yang terkait dengan agenda raker guna mendapatkan pandangan dan masukan atas bahan paparan ini.''

photo
Menpora Zainudin Amali bersama jajaran menggelar rapat kerja virtual dengan Komisi X DPR RI di Situation Room, Lantai 9, Kemenpora, Jakarta, Senin (11/5). - (Putra/Kemenpora.go.id)

Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam laporannya kepada Komisi X DPR RI, Senin (11/5), menyebutkan telah mengalokasi dana sebesar Rp 87,5 miliar untuk mencegah Covid-19. Zainudin Amali menuturkan pengalokasian tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

''Refocusing ini dilaksanakan pada enam unit kerja yang ada di Kemenpora, dengan sasaran pada fasilitas atau tenaga keolahragaan baik atlet, kalangan pemuda, hingga pegawai," kata Menpora, seperti dikutip Antara, Senin (11/5).

Refocusing anggaran tersebut terdiri dari unit kerja sekretariat sebesar Rp 4,6 miliar, deputi bidang pemberdayaan pemuda Rp 9,6 miliar, dan deputi bidang pengembangan pemuda Rp 10,8 miliar. Lalu deputi bidang pembudayaan olahraga sebesar Rp 19,5 miliar, deputi bidang peningkatan prestasi olahraga Rp 39,8 miliar, dan unit pelayanan teknis Rp 3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement