REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok, tercatat ribuan kendaraan baik motor dan mobil melakukan pelanggaran. Dalam pelaksanaan PSBB Tahap I dan Tahap II jumlah pelanggaraan mencapai 3.769 kendaraan.
"Kami mencatat ada 3.769 pelanggaran PSBB yang dilakukan pengendara kendaraan motor maupun mobil selama penerapan PSBB," ujar Kasatlantas Polres Metro (Polrestro) Depok, Kompol Sutomo di Mapolrestro Depok, Selasa (12/5).
Dia menjelaskan, rincian dari 3.769 kendaraan yang melanggar, di PSBB tahap I ada 290 kendaraan, dan di tahap II (15 April-7 Mei 2020) jauh lebih banyak yakni mencapai 3.479 kendaraan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan motor, mobil penumpang pribadi, hingga angkutan umum maupun barang.
"Pelanggaran PSBB terhadap pengendara meliputi pelanggaran tidak mengenakan masker, sarung tangan, suhu tubuh, penumpang tidak satu alamat, penumpang lebih 50 persen, dan physical distancing," jelas Sutomo.
Penindakan yang diberikan petugas selama PSBB Tahap I dan II berupa himbauan, teguran hingga surat peringatan. "Awalnya kami berikan himbaua dan teguran. Namun penindakan kami lanjutkan dengan surat peringatan," terang Sutomo.
Menurut Sutomo, saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan dan penjagaan di setiap check point yang ada di Kota Depok. "Kami masih terus bekerja melakukan pengawasan dan penjagaan check point PSBB di sejumlah titik di Kota Depok. Kami berharap kesadaran masyarakat sudah meningkat sehingga mentaati aturan PSBB untuk kepentingan kita bersama," pungkasnya.