REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mengumpulkan tokoh agama membahas pelaksanaan ibadah selama pemberlakuan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, saat ini pemerintah kota meminta masukan dari berbagai tokoh agama, khususnya terkait pelaksanaan ibadah saat PSBB.
"Kami meminta pendapat dari beberapa pihak, dengan mendatangkan seluruh tokoh agama, untuk memberikan masukan terkait PSBB," kata Sutiaji, Selasa (12/5).
Sutiaji menjelaskan terkait apa saja yang akan dilakukan selama PSBB di Malang Raya, termasuk alasan mengapa langkah tersebut pada akhirnya harus diambil pemerintah. Dia menambahkan, usai mendapatkan masukan dari para tokoh agama di Kota Malang tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan teknis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda).
"Saya menjelaskan terkait PSBB, bagaimana pelaksanaannya, dan mengapa harus dilakukan. Pada prinsipnya, seluruh tokoh agama mendukung pelaksanaan PSBB," kata Sutiaji.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua opsi yang disampaikan. Pertama, pembatasan pelaksanaan ibadah dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, penutupan tempat ibadah selama masa PSBB.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang KH Isroqun Najah menyatakan, dirinya hingga saat ini masih menunggu skema dari Pemerintah Kota Malang terkait kegiatan beribadah selama masa PSBB berlangsung. Ia mengatakan, hingga saat ini masih belum mengeluarkan imbauan apa pun terkait kegiatan beribadah masyarakat. Keputusan Pemkot Malang terkait kegiatan beribadah masyarakat, harus disosialisasikan secara efektif agar tidak menjadi permasalahan.
"Silakan disimulasikan dulu bagaimana konsepnya, kami sampai saat ini belum mengeluarkan imbauan kepada masyarakat," kata KH Isroqun.
Pada awal pekan ini, Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu telah mengajukan ke Kementerian Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Malang Raya, melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di Malang Raya.
Berdasarkan laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem skoring, wilayah Malang Raya memiliki nilai 10 sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus corona. Di Malang Raya, terdapat 78 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang 10 orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.