REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda akhirnya memperpendek waktu operasional toko non sembako mulai Rabu (13/5). Hal ini didasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan masih adanya kepadatan di sejumlah pusat keramaian.
Seperti diketahui Kota Sukabumi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Pemprov Jabar sejak 6 Mei 2020. "Kami telah melaksanakan PSBB selama kurang lebih enam hari," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (12/5).
Di mana beberapa tahapan sudah dilakukan mulai mengurangi jam operasional, penerapan bebas parkir di Jalan ahmad Yani sebagai sentra pelaksanaan kawasan perdagangan. Hingga menutup Jalan Ahmad Yani secara total dari kendaraan.
Namun ternyata dari hasil evaluasi belum mencapai semangat mengurai kepadatan warga. Selanjutnya setelah konsultasi dengan provinsi maka semangat PSBB hanya melakukan pembatasan.