Selasa 12 May 2020 23:04 WIB

Pemerintah Harus Beri Perlindungan Kesejahteraan PMI

Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia terjadi juga sebelum pandemi.

Red: Ratna Puspita
Pemulangan pekerja migran Indonesia di lluar negeri.
Foto: ANTARA/Lutfi Andaru
Pemulangan pekerja migran Indonesia di lluar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak Covid-19 untuk mendukung kesejahteraan mereka. Apalagi, pemerintah memang punya tanggung jawab melindungi pekerja migran yang bekerja di negara lain.

"Tentunya mereka pekerja migran juga harus mendapatkan perlindungan, meskipun tanpa adanya COVID-19 pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk melindungi pekerja migran yang bekerja di negara lain," kata Peneliti Demografi Sosial dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bayu Setiawan di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Pandemi Covid-19 telah melanda negara-negara di dunia termasuk negara yang menjadi tujuan para pekerja migran Indonesia. Seperti nasib pekerja di Indonesia, PMI juga terkena dampak COVID-19 dari mulai diberhentikan sementara dengan tidak mendapat gaji hingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sebagian dari mereka juga banyak yang sudah habis masa kontrak kerjanya dan harus diperpanjang atau harus pulang ke Indonesia. Dengan kondisi itu, maka keadaan mereka tentu dilanda kekhawatiran dan ketidakpastian saat berada di negara asing.