Pengendara sepeda motor tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan memberika sanksi berupa teguran hingga denda bagi pelanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan memberika sanksi berupa teguran hingga denda bagi pelanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan memberika sanksi berupa teguran hingga denda bagi pelanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan memberika sanksi berupa teguran hingga denda bagi pelanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
sumber : Antara
Advertisement