Rabu 13 May 2020 05:07 WIB

PSBB Tahap III Kota Depok Berlaku Hari ini Hingga Lebaran

PSBB tahap III Kota Depok berlaku mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Kota Depok (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kota Depok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) akhirnya menyetujui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk PSBB tahap III diberlakukan atas dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan PSBB.

"Sudah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan PSBB," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/5).

Baca Juga

Idris menambahkan, perpanjangan PSBB tidak hanya untuk Kota Depok saja melainkan juga untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. "Atas keputusan tersebut kami menggeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Kota Depok," jelas Idris.

Menurut Idris, PSBB tahap III dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Idris mengatakan PSBB tahap III di Kota Depok berlaku mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Saat ini, data kasus Covid-19 di Kota Depok, kasus terkonfirmasi 363 orang, sembuh 66 orang dan meninggal 21 orang. Sedangkan yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 1.411 orang serta Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 3.508 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).sebanyak 1.353 orang.

"Masih terjadi peningkatan kasus Covid-19, sehingga masih diperlukan penerapan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami himbau warga taati PSBB tahap III, jaga jarak, pakai masker dan dirumah saja," pungkas Idris. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement