REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga menekankan bahwa semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) akan ditangani serius dalam hal potensi penyebaran Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus bekerja keras dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas, Rutan dan LPKA. Bekerjasama dengan BNPB dan Gugus Tugas Penanganan Covid- 19," ujar Reynhard dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Ihwal adanya satu orang warga binaan Lapas Bojonegoro yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ditjen PAS, Yuspahruddin, menyampaikan bahwa warga binaan tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas pada 5 April 2020 karena penyakit jantung, diabetes melitus dan hipertensi.
"Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala Covid-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar Covid-19 di rumah sakit dimana dia dirawat, " ujarnya.
"Dan Alhamdulillah saat ini dia sudah negatif Covid-19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes dan hipertensi," tambahnya.
Yuspahruddin mengungkapkan bahwa sejak awal bulan Maret Ditjen PAS telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan terus kami lakukan. Begitu juga dengan langkah lainnya yang telah kami lakukan seperti pembatasan kunjungan dan persidangan dengan video call dan penundaan penerimaan tahanan maupun narapidana baru selama pandemic Covid-19 untuk mengurangi resiko penularan. Kami juga menerapkan SOP penanganan Covid-19 secara ketat," tambah Yuspahruddin.