REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga menekankan bahwa semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) akan ditangani serius dalam hal potensi penyebaran Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus bekerja keras dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas, Rutan dan LPKA. Bekerjasama dengan BNPB dan Gugus Tugas Penanganan Covid- 19," ujar Reynhard dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Ihwal adanya satu orang warga binaan Lapas Bojonegoro yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ditjen PAS, Yuspahruddin, menyampaikan bahwa warga binaan tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas pada 5 April 2020 karena penyakit jantung, diabetes melitus dan hipertensi.
"Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala Covid-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar Covid-19 di rumah sakit dimana dia dirawat, " ujarnya.