REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, mayoritas fraksi sudah setuju terkait hal ini.
"Delapan fraksi menyetujui atau menerima RUU tentang Perppu 1/2020 menjadi undang-undang," ujar Said dalam rapat paripurna Masa Persidangan III, Selasa (12/5).
Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan PKS menolak Perppu 1/2020 menjadi undang-undang.
Said mengatakan, mayoritas fraksi berpendapat Perppu tersebut diperlukan untuk menghadapi potensi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Fraksi PDIP menilai negara harus hadir untuk mengantisipasi dampak Covid-19.