Rabu 13 May 2020 05:21 WIB

Banggar: Mayoritas Fraksi Setuju Perppu Covid-19 Jadi UU

Delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 dan hanya PKS yang menolaknya menjadi UU.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung,  di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU
Foto: ANTARA/muhammad adimaja
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, mayoritas fraksi sudah setuju terkait hal ini.

"Delapan fraksi menyetujui atau menerima RUU tentang Perppu 1/2020 menjadi undang-undang," ujar Said dalam rapat paripurna Masa Persidangan III, Selasa (12/5).

Baca Juga

Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan PKS menolak Perppu 1/2020 menjadi undang-undang.

Said mengatakan, mayoritas fraksi berpendapat Perppu tersebut diperlukan untuk menghadapi potensi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Fraksi PDIP menilai negara harus hadir untuk mengantisipasi dampak Covid-19.