Rabu 13 May 2020 06:46 WIB

KAI Tolak 29 Penumpang Lakukan Perjalanan

Sebanyak 29 calon penumpang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Penumpang membeli tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Penumpang membeli tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai beroperasi melayani penumpang dengan kepentingan khusus sejak Selasa (12/5). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, meski KAI mulai melayani perjalanan, terdapat sejumlah penumpang yang ditolak.

"Tiket yang telah terjual sampai 12 Mei pukul 17.30 mencapai 89 tiket. Terdapat 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap," kata Joni, Selasa (12/5).

Dia menegaskan, pengoperasian kereta api luar biasa (KLB) dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, khususnya sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. "Pengoerasian ini bukan diperuntukkan untuk angkutan mudik Lebaran 1441 H," tutur Joni.

Untuk itu, Joni menegaskan, penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB. Calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap, dia melanjutkan, tidak akan diberikan surat izin dari tim satgas Covid-19.

Sejak 12 Mei sampi 31 Mei 2020, KAI mengoperasikan KLB dengan rute Gambir-Surabaya Pasarturi PP (lintas utara dan selatan) dan Bandung- urabaya Pasarturi PP. Tiket hanya dijual di loket stasiun keberangkatan penumpang, tidak melalui daring (online). Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement