Rabu 13 May 2020 07:16 WIB

DPR Memasuki Masa Reses Hingga 14 Juni 2020

Puan mengajak anggota DPR bergotong royong bersama rakyat menangkal Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR Puan Maharani (kanan)
Foto: ANTARA/ muhammad adimaja
Ketua DPR Puan Maharani (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menutup masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (12/5). DPR akan menjalani masa reses hingga 14 Juni 2020. 

"Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 DPR memasuki masa reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020," kata Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (12/5).

Baca Juga

Pada masa reses ini, Puan mengundang seluruh anggota DPR untuk bergotong royong bersama rakyat dalam menangkal penyebaran Covid-19 dan membangun ketahanan sosial. Sebelumnya dalam pidatonya, Puan mengatakan di masa persidangan III ini DPR bekerja bersama, bergotong royong, fokus pada upaya untuk menanggulangi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

"Pada masa persidangan III ini, hampir seluruh perhatian DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi diarahkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," ujarnya.

Mantan menko PMK tersebut mengugkapkan jumlah rapat yang diselenggarakan di seluruh AKD DPR RI pada masa persidengan III ini berjumlah lebih dari 150 rapat. "Sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," jelasnya.

photo
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU - (ANTARA/muhammad adimaja)

DPR menutup masa persidangan III dengan mengesahkan sejumlah undang-undang, antara lain Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Tidak hanya itu, DPR juga mengesahkan dua RUU usulan inisiatif DPR, yaitu RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement