Rabu 13 May 2020 11:15 WIB

Jabar akan Pulangkan 5.800 Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pekerja migran Jabar akan dipulangkan sesuai protokol kesehatan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Pemulangan pekerja migran, ilustrasi
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Pemulangan pekerja migran, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari tingkat nasional, provinsi, sampai kabupaten dan kota bersiap-siap untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi, dalam waktu dekat PMI yang akan dipulangkan ke Jabar dari luar negeri mencapai 5.800 orang.

Menurut Ade, pemulangan ribuan PMI tersebut akan dilakukan berdasarkan protokol penanganan pemulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut, telah diatur oleh Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga

"Kami akan lakukan pemeriksaan di terminal kedatangan dan kalau PMI memenuhi syarat protokol kesehatan, dapat dilakukan karantina mandiri," ujar Ade kepada wartawan, Selasa petang (12/5).

Saat ini, kata Ade, Pemprov Jabar pun masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sebelumnya, kata dia, Pemprov Jabar memproses kepulangan 124 WNI asal Arab Saudi, Thailand, dan Australia dalam dua gelombang. Kemudian, para PMI tersebut diperiksa kesehatannya dan dikarantina di fasilitas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Kota Cimahi.

Upaya protokol kesehatan tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk kewaspadaan dini dan penanganan kepulangan WNI atau kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi PSBB. WNl yang dimaksud dalam ketentuan ketentuan tersebut adalah Pekerja Migran lndonesia, pelajar, mahasiswa, trainee atau peserta pemagangan, diplomat, kru alat angkut seperti kru pesawat, kapal laut, dan kendaraan darat, serta pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor lndonesia. 

Adapun kebutuhan fasilitas karantina, kata dia, dapat berupa asrama, wisma, hotel, balai pelatihan, apartemen, tenda, barak, serta tempat hunian lainnya yang dapat difungsikan sebagai tempat pelaksanaan karantina. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement