REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jam operasional untuk toko nonsembako di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Sukabumi mengalami perubahan mulai Rabu (13/5). Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Data dari Pemkot Sukabumi menyebutkan, perubahan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 510/353/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi tertanggal 12 Mei 2020. Dalam edaran ini disebutkan jam operasional toko/swalayan dan di luar bahan pokok penting buka pukul 09.00 WIB hingga pukup 12.30 WIB dan pada hari Sabtu dan Ahad toko/swalayan di luar bahan pokok penting dan sejenisnya ditutup jam operasionalnya.
''Dari hasil evaluasi jam operasional toko/swalayan non bahan pokok penting sampai pukul 12.30 WIB,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (13/5).
Ia mengatakan beberapa tahapan sudah dilakukan seperti mulai mengurangi jam operasional, penerapan bebas parkir di Jalan ahmad Yani sebagai sentra pelaksanaan kawasan perdagangan, hingga menutup Jalan Ahmad Yani secara total dari kendaraan. Namun kata Fahmi, ternyata dari hasil evaluasi belum mampu mengurai kepadatan warga.
''Setelah dilakukan diskusi, maka mulai Rabu pertokoan yang diluar menjual sembako buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 12.30 WIB,'' ujar Fahmi.
Selain itu pada Sabtu dan Ahad untuk toko/swalayan di luar bahan pokok penting dan sejenisnya ditutup operasionalnya. Sementara untuk toko bahan bangunan, toko besi, sparepart, alat-alat listrik dan bengkel buka hingga pukul 16.00 WIB. Selain itu untuk warung, toko modern atau supermarket yang menjual bahan pokok penting jam buka hingga pukul 16.00 WIB dan restoran atau warung makan buka hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away.
Selain itu untuk pedagang kaki lima (PKL) yang buka pukul 17.00 WIB harus tutup pukul 21.00 WIB. Sementara perkantoran dan industri tetap jam operasional hingga pukul 15.00 WIB.