Pendapat Empat Mazhab Soal Zakat Fitrah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 13 May 2020 12:44 WIB

Pendapat Empat Mazhab Soal Zakat Fitrah. Foto: Ilustrasi Zakat Foto: Republika/Prayogi Pendapat Empat Mazhab Soal Zakat Fitrah. Foto: Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ada perbedaan pendapat yang terjadi antara jumhur ulama tiga mazhab fiqih Maliki, Syafii, Hanbali dengan madzhab Hanafiyah soal bagaimana teknis zakat fitrah itu dikerjakan. Mazhab Hanafiyah merupakan satu-satunya mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Peniliti dari Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Zarkasih Lc, mengatakan, pendapat mazhab al-Hanafiyah yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang itu tidak diaminkan oleh mazhab lain. "Mazhab Hanafiyah adalah satu-satunya mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dan itu tidak diaminkan oleh mazhab lain," katanya saat berbincang dengan Republika, Rabu (13/5).

Baca Juga

Namun, terkait semua itu, banyak teks atau ibrah yang termaktub dalam kitab-kitab ulama mazhab masing-masing. Pertama, misalnya, teks dari Mazhab al-Hanafiyah yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang itu sebagai berikut.

"Diceritakan dari Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah) bahwa bayar zakat fitrah dengan tepung itu lebih aku sukai daripada bayar dengan jelai, dan bayar dengan dirham (uang) lebih aku sukai daripada bayar dengan tepung atau juga dengan jelai; karena uang lebih bisa menyelesaikan hajatnya si fakir. (Bada’i al-Shana’i 2/72).