Rabu 13 May 2020 12:20 WIB

Hendak Masuk Sumbar, 1.982 Kendaraan Diputar Balik Polisi

Jumlah itu terdiri atas 232 kendaraan umum, 763 mobil pribadi, dan 325 roda dua.

Kendaraan puta balik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Kendaraan puta balik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah memutarbalikkan sebanyak 1.982 kendaraan ke daerah asal selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 yang ada di perbatasan provinsi.

Ia mengatakan, 1.982 kendaraan tersebut terdiri atas 232 kendaraan umum, 763 mobil pribadi, dan 325 kendaraan roda dua. Sementara itu, untuk data kendaraan yang dilarang keluar dari Sumbar, sebanyak 123 kendaraan umum, kemudian 362 kendaraan pribadi, dan 213 kendaraan roda dua.

Total jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320 dan kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan. "Kita akan terus perketat pemeriksaan di perbatasan sesuai aturan yang ada," kata dia di Padang, Rabu (13/5).

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 29 Mei 2020. Menurut dia, perpanjangan masa PSBB tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Ia mengatakan, seluruh kendaraan, baik yang akan masuk maupun keluar dari Sumbar, akan tetap diberhentikan dan disuruh putar balik salama masa PSBB.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar disuruh putar balik ke daerah asal. Ia mengatakan, kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Sumbar hanya kendaraan tertentu seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit yang dilengkapi surat serta tenaga medis sebagai pendamping di dalam kendaraan tersebut. “Kita terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement