REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan rapat untuk membahas fatwa tentang panduan shplat Idul Fitri 1441. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
"Komisi Fatwa sedang mrmbahas fatwa tentang panduan shalat Idul Fitri 1441. Rapat dilakukan secara daring," ujar Sekretaris Umum Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Niam Sholeh, kepada Republika, Rabu (13/5).
Niam Menjelaskan, rapat tersebut diikuti oleh 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. Rapat yang dimulai siang ini tersebut dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI. "Rapat dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa," katanya.