Rabu 13 May 2020 12:43 WIB

Pemerintah Akui Belum Miliki SOP Sambut Idul Fitri

Momen lebaran biasa digunakan untuk berkumpul dan bersilaturahim masyarakat Indonesia

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengakui hingga saat ini masih belum memiliki skema atau panduan tertentu menyambut Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19. Hal ini mengingat momen lebaran di Indonesia kerap digunakan masyarakat untuk berkumpul dan bersilaturahim.

"Masih belum dibuat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (13/5).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ini mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah memikirkan standar operasional prosedur (SOP) tertentu. Meski demikian, dia mengatakan, belum ada satu aturanpun yang selesai dibuat.

"Sudah kami pikirkan dan belum selesai dibuat, belum tahu selesai dibuat juga kapan karena ini urusan orang banyak bukan saya sendiri," katanya.

Yuri hanya meminta masyarakat menjalankan imbauan terkait penyebaran Covid-19 seperti yang sudah dikeluarkan pemerintah sebelumnya. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus tersebut lebih jauh lagi.

"Nggak ada imbauan lagi sudah dari awal disampaikan dan imbauan sekarang jalankan saja imbauan yang sudah ada karena kebanyakan imbauan juga nggak ada gunanya," kata Yuri lagi.

Sejauh ini, kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam kebijakan itu, pemerintah meminta masyarakat untuk menjaga jarak fisik dan tidak berkumpul.

Pemerintah DKI Jakarta misalnya akan menjatuhkan denda Rp 250 ribu jika ada warga yang berkumpul lebih dari lima orang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB.

Sementara, hingga Selasa (12/5) sore data menunjukan bahwa tercatat ada 14.749 kasus positif Covid-19. Dengan kasus negatif sebanyak 102.093. Sementara jumlah masyarakat yang sembuh dari infeksi sebanyak 3.063 dan tercatat 1.007 kasus meninggal dunia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement