Rabu 13 May 2020 12:51 WIB

Ajukan Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Jalani Assessment

Hasil assessment akan menjadi pertibangan untuk menentukan rehabilitasi Roy Kiyoshi.

Roy Kiyoshi
Foto: Tangkapan Layar Instagram Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Paranomal muda Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi (33), Rabu ini menjalani assessment di Polres Metro Jakarta Selatan. Penilaian itu dilakukan karena kondisinya kurang sehat badan.

Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta tiba Mapolres Metro Jakarta Selatan Rabu (13/5) sekitar pukul 09.20 WIB untuk melakukan assessment terhadap Roy Kiyoshi.

Baca Juga

"Iya hari ini Roy jadi di-assessment tapi pelaksanaannya di Polres Metro Jakarta Selatan, karena Roy kurang sehat badan," kata Pengacara Henry Indraguna saat dikonfirmasi di Jakarta.

Henry menyebutkan, sejak kemarin kesehatan Roy menurun. Ia mengalami demam dan mual karena tidak enak badan selama ditahan.

Oleh karena itu, Tim BNNP DKI Jakarta yang datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan assessment. "Saat ini assessment Roy masih berlangsung, di dalam Polres bersama tim BNNP," kata Henry.

Menurut Henry, hasil assessment akan keluar dalam kurun waktu dua atau tiga hari setelah dilakukan penilaian. Hasilnya diperlukan untuk mengetahui tingkat ketergantungan Roy terhadap obat-obat psikotropika dan juga untuk menentukan Roy ditahan atau menjalani rehabilitasi.

"Setelah diasesmen dan dianggap layak akan diberikan rekomendasi untuk rehabilitasi," kata Henry.

Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehab dari pihak keluarga dengan mengajukan untuk dilakukan assessment terhadap Roy Kiyoshi kepada BNNP DKI Jakarta.

Paranormal yang juga pembawa acara Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Di kediaman Roy, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997. Ia terancam minimal lima tahun pidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement