Rabu 13 May 2020 12:57 WIB

Fatwa MUI Sholat Idul Fitri akan Diputuskan Hari Ini Juga

Komisi Fatwa MUI membahas fatwa panduan sholat Idul Fitri 1441 H.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan fatwa panduan sholat Idul Fitri ditentukan hari ini.
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan fatwa panduan sholat Idul Fitri ditentukan hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan rapat untuk membahas fatwa tentang panduan sholat Idul Fitri 1441 H siang ini, Rabu (13/5). Fatwa panduan sholat Idul Fitri tersebut akan diputuskan hari ini juga. 

Rapat tersebut dilaksanakan secara daring yang diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. "Komisi Fatwa sedang membahas fatwa tentang panduan sholat Idul Fitri 1441. Rapat dilakukan secara daring," ujar Sekretaris Umum Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Niam Sholeh, kepada Republika.co.id, Rabu (13/5).

Baca Juga

Niam Menjelaskan, rapat tersebut diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. Rapat yang dimulai siang ini tersebut dipimpin ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI. Dia menjelaskan, jika tidak ada halangan, hasil keputusan fatwa akan dirilis pada hari ini juga. "Insya Allah akan diputuskan hari ini juga," katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Misbahul Munir, mengatakan, dalam fikih Islam para ulama membolehkan umat Islam sholat Idul Fitri di rumah. Dia mengimbau umat Islam yang tinggal di zona merah melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. “Secara fikih banyak pendapat ulama yang mengatakan sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah,” ucapnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5). 

Kiai Misbah berbagi cara melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Sholat Id dua rakaat dikerjakan sebelum khutbah. Berbeda dengan pelaksanaan sholat Jumat, tidak ada adzan dan iqamah sebelum shalat Idul Fitri.  

1. Niat sholat  Idul Fitri, yaitu: 

"Ushalli Sunnatan Liidil Fitri Rakataini Mustaqbilal Qiblati Ada’an (Imaman atau makmuman) Lillahita’ala."

2. Rakaat pertama diawali dengan takbiratul ihram dan tujuh kali takbir, dilanjutkan dengan membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya. Pada rakaat pertama disarankan membaca surat Qaf atau surat al-A’la. 

3. Pada rakaat kedua membaca takbir sebanyak lima kali (selain takbir saat berdiri), dilanjutkan membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya. Pada rakaat kedua membaca surat al-Qamar atau al-Ghasiyah. Boleh hukumnya jika ingin membaca surat yang lain.

4. Pada setiap takbir harus mengangkat dua tangan. Di antara dua takbir disarankan membaca tasbih dan tahmid: “Subhanallah walhamdulilah wa lailaha illallah wallahu akbar wala haula wala quwwata illa billahil aliyyil adzim.”

5. Dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah, LD PBNU juga menyarankan semua keluarga mendengarkan khutbah. Anggota keluarga yang ditunjuk sebagai imam tidak perlu berkhutbah secara panjang, cukup memenuhi rukunnya, yaitu membaca alhamdulillah, shalawat, membaca ayat Alquran, wasiat takwa, dan berdoa memohon ampunan. Demikian pula khutbah kedua.

6. Setelah melaksanakan sholat Idul Fitri, seluruh keluarga boleh bersalaman untuk saling bermaafan asalkan seluruh anggota keluarga diyakini bebas dari virus Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement