Rabu 13 May 2020 13:52 WIB

Antisipasi Musim Tanam, Pupuk Indonesia Percepat Distribusi

Stok pupuk yang ada di gudang kabupaten cukup untuk kebutuhan hingga tiga bulan

Rep: M. Nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja menata pupuk urea di gudang distributor pupuk Indonesia di Lopang, Serang, Banten, Jumat (8/5/2020). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga ke tingkat pengecer sebanyak 1,27 juta ton meliputi pupuk urea, NPK, SP, ZA dan pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan menjelang puncak musim tanam periode kedua bulan Mei-Juni
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Pekerja menata pupuk urea di gudang distributor pupuk Indonesia di Lopang, Serang, Banten, Jumat (8/5/2020). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga ke tingkat pengecer sebanyak 1,27 juta ton meliputi pupuk urea, NPK, SP, ZA dan pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan menjelang puncak musim tanam periode kedua bulan Mei-Juni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya optimal mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk guna mengantisipasi tingginya kebutuhan para petani. Langkah tersebut diambil sebagai langkah perseroan mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan musim tanam dalam mengantisipasi kekeringan dan terjadinya kekurangan pasokan pangan.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat mengatakan Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada seluruh produsen pupuk untuk mempercepat distribusi pupuk ke gudang-gudang kabupaten dan distributor.  "Tujuannya agar pada saat dibutuhkan, pupuk sudah berada dekat dengan petani," ujar Aas di Jakarta, Rabu (13/5).

Kata Aas, upaya ini sudah dilakukan sejak Februari lalu untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya jalur distribusi akibat pandemi Covid-19. Menurut Aas, saat ini stok pupuk yang berada di gudang-gudang kabupaten atau lini III, cukup untuk kebutuhan 2-3 bulan ke depan.  "Kami juga telah menyiapkan armada tambahan sehingga pengiriman pupuk baik pupuk bersubsidi maupun komersil dapat berjalan lancar sampai ke kios resmi," katanya.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga melengkapi armada darat dengan tanda bertuliskan dispensasi khusus angkutan barang penting. Itu dilakukan untuk memastikan semua aparat dapat membantu kelancaran pengiriman pupuk ke seluruh Indonesia.

Aas menyampaikan, untuk menjaga kelancaran distribusi di tengah pandemi dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pupuk Indonesia Grup telah melengkapi seluruh armadanya dengan salinan surat keterangan atau Surat Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (SIINAS) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian bagi seluruh produsen pupuk.

Aas menerangkan saat ini stok pupuk bersubsidi juga telah tersedia hingga di setiap gudang yang berlokasi di tingkat Kabupaten (lini III) dan di tingkat kios pupuk resmi (lini IV). Total volume yang tersedia mencapai 972.996 ton, terdiri atas 571.560 ton Urea, 169.960 ton NPK, 72.693 ton SP-36, 112.999 ZA dan 45.784 ton organik. Jumlah stok yang disiapkan di lini III dan IV tersebut sekitar tiga kali lipat dari ketentuan stok minimum yang sebesar 285.094 ton sehingga cukup untuk kebutuhan tiga bulan ke depan. 

"Kami menjaga jumlah stok untuk mendukung kebijakan pemerintah yang akan melakukan percepatan masa tanam sebagai antisipasi dampak dari pandemi," kata Aas.

Selain itu, untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani, dan sesuai arahan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Grup juga menyediakan pupuk non subsidi di setiap kios-kios resmi agar petani tetap bisa mendapatkan pupuk. Ketersediaan pupuk non subsidi atau komersil di 34 Provinsi tercatat sebanyak 205.377 ton, yang terdiri atas 129.825 ton Urea, 74.615 ton NPK, 279 ton SP-36, dan 658 ton ZA.  "Jumlah tersebut bisa bertambah menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," katanya.

Aas mengatakan pupuk termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya dijaga kelancarannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan pembatasan tersebut terdapat beleid pengecualian terhadap pelayanan supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement