Rabu 13 May 2020 14:26 WIB

Polisi Ungkap Pungli Manfaatkan PSBB di Kabupaten Bandung

Polisi mengungkap modus pungli dengan memanfaatkan PSBB di Kabupaten Bandung.

Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengungkap modus pungli yang memanfaatkan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pungli itu menggunakan modus menjual stiker pada pengendara agar kendaraan mereka bisa lolos dari pos pemeriksaan PSBB.

Wakapolresta Bandung selaku Ketua Satgas Saber Pungli, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan aksi pungli itu melibatkan lima orang terduga pelaku, yakni MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23). Mereka mereka menggunakan modus penjualan stiker yang diklaim bisa meloloskan kendaraan saat melewati pos PSBB.

Baca Juga

"Penjualan memaksa stiker yang dapat digunakan untuk meloloskan kendaraan di pos PSBB. Stiker itu harganya Rp150.000 dan apabila melintas berikutnya dikenakan pungutan Rp5.000 sampai Rp10.000," kata Antonius di Bandung, Rabu (13/5).

Stiker yang dijual untuk pungutan liar itu bertuliskan "KAWAL 1" yang nantinya ditempel di kendaraan para korban. Para pelaku, kata Antonius, menyasar kepada kendaraan atau truk angkutan barang dan sembako yang mengarah ke Bandung.