Rabu 13 May 2020 14:49 WIB

In Picture: Satpol PP Berikan Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Minggu

Pengenaan sanksi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial hingga denda..

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Warga dengan menggunakan rompi diberikan sanksi menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda (FOTO : Prayogi/Republika)

Warga dengan menggunakan rompi diberikan sanksi menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda (FOTO : Prayogi/Republika)

Warga dengan menggunakan rompi diberikan sanksi menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda (FOTO : Prayogi/Republika)

Warga dengan menggunakan rompi membuang sampah usai diberikan sanksi menyapu akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda (FOTO : Prayogi/Republika)

Warga dengan menggunakan rompi diberikan sanksi menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda (FOTO : Prayogi/Republika)

Warga dengan menggunakan rompi membuang sampah usai diberikan sanksi menyapu akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda (FOTO : Prayogi/Republika)

Warga dengan menggunakan rompi membuang sampah usai diberikan sanksi menyapu akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda (FOTO : Prayogi/Republika. )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan hari ini di Jakarta. Pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut sanksi terhadap pelanggar PSBB untuk mendisiplinkan warga. Sehingga penanggulangan pandemi covid-19 berjalan maksimal.

Salah satu sanksi yang diberikan adalah menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum seperti yang dilakukan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5).

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement